Uneversitas Muhammadiyah Malang
Universitas Muhammadiyah Malang menjadi satu-satunya perguruan tinggi di
Jawa Timur yang mendapat peringkat A akreditasi institusi dari Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tahun 2013.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat UMM,
Nasrullah, mengatakan, pada 2012, tidak ada satu pun dari 14 perguruan
tinggi yang mendapat sertifikat akreditasi A. Pada tahun ini, sebanyak
28 perguruan tinggi dinilai BAN-PT dan UMM mendapat peringkat atau nilai
A bersama tujuh perguruan tinggi lain. Semua peringkat akreditasi
berlaku lima tahun dari 2013 sampai 2018.
Dari delapan perguruan
tinggi peraih peringkat A, lima di antaranya perguruan tinggi negeri
(Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas
Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Hasanuddin).
Sedangkan dua perguruan tinggi swasta lagi selain UMM adalah Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta dan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Perguruan tinggi di Malang yang lebih dulu mendapat peringkat A
akreditasi adalah Universitas Brawijaya.
"
Alhamdulillah,
peringkat atau nilai A dari akreditasi institusi ini membuat kami
bangga sekaligus menjadi tantangan besar agar kami bisa mempertahankan
sekaligus terus meningkatkan kualitas pendidikan. Sebelumnya, kami dapat
peringkat B selama lima tahun," kata Nasrullah, Rabu, 6 Maret 2013.
Menurut
dosen komunikasi ini, akreditasi terhadap UMM berlangsung pada 13-15
Desember 2012, diawali dengan pengumpulan Borang Akreditasi dan Laporan
Evaluasi Diri, disusul pelaksanaan
desk evaluation dan penilaian lapang (
site visit) oleh empat asesor dari BAN.
Hasilnya,
UMM mendapat nilai akhir 364 dengan peringkat A seperti tertera dalam
Surat Keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
074/SK/BAN-PT/Ak-IV/PT/II/2013 tanggal 21 Februari 2013, yang diteken
Ketua BAN-PT Mansur Ramli.
Diterimanya
peringkat A, kata Nasrullah, berarti UMM menjadi salah satu perguruan
tinggi terkemuka dan unggul yang mendapat hak otonomi makin besar,
seperti berhak menyeleksi proposal penelitian dari
civitas academica
UMM ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi serta berhak mendapat
dana-dana hibah khusus bagi perguruan tinggi berakreditasi A, seperti
dana hibah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam
Negeri, dan Kementerian Riset dan Teknologi.
SUMBER